BPJS Ketenagakerjaan Solok Distribusikan 570 APD untuk Pekerja Perkebunan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 28 Oktober 2024 | 16:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Solok mendistribusikan 570 unit APD kepada pekerja perkebunan di wilayah kerjanya untuk mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui program promotif dan preventif, Senin (28/10/2024). (Foto: Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan Solok)
BPJS Ketenagakerjaan Solok mendistribusikan 570 unit APD kepada pekerja perkebunan di wilayah kerjanya untuk mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui program promotif dan preventif, Senin (28/10/2024). (Foto: Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan Solok)


Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui program promotif dan preventif dengan mendistribusikan 570 unit Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja perkebunan di wilayah kerjanya, Senin (28/10/2024).





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, menyatakan program ini merupakan implementasi komitmen lembaganya dalam menekan angka kecelakaan kerja.





"Upaya promotif dan preventif ini akan terus kami lakukan secara konsisten," ujarnya di Solok.





Bantuan APD yang terdiri dari sepatu boots, kacamata, dan sarung tangan ini secara simbolis diserahkan kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Tidar Kerinci Agung Kebun Gunung Tujuh dan PT Bina Pratama Sakato Jaya Unit Solok Selatan.





Maulana menjelaskan, pemilihan kedua perusahaan tersebut didasarkan pada kepatuhan administratif, ketepatan pembayaran iuran, dan komitmen mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.





Data hingga September 2024 menunjukkan terdapat 624 klaim kasus kecelakaan kerja di wilayah Solok Raya dengan total pembayaran mencapai Rp5,28 miliar.





Angka ini menjadi landasan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X