BPJS Ketenagakerjaan Solok Perkuat Koordinasi dengan Dishub: Bahas Piutang Iuran dan Klaim Non ASN

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Solok melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Jumat (25/10/2024) untuk koordinasi piutang iuran Non ASN dan penolakan pengajuan klaim. (Foto: Dok Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan Solok melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Jumat (25/10/2024) untuk koordinasi piutang iuran Non ASN dan penolakan pengajuan klaim. (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengambil langkah strategis dengan menggelar pertemuan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Solok.





Pertemuan yang diselenggarakan pada Jumat (25/10/2024) ini membahas dua agenda utama yakni piutang iuran Non ASN dan mekanisme penolakan pengajuan klaim.





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik.





"Sebagai lembaga publik nirlaba yang merepresentasikan negara, kami memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan menjalankan proses layanan secara transparan," ungkapnya.





Dalam kesempatan tersebut, Maulana menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN memiliki landasan hukum yang kuat.





Dasar hukum tersebut meliputi UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS, UU Ketenagakerjaan, Inpres 02/21, Instruksi Gubernur, serta diperkuat dengan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Solok Nomor MOU/5/2022 tentang penyelenggaraan Jamsostek di wilayah tersebut.





Lebih lanjut Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab penuh atas perlindungan pekerja yang telah terdaftar dan rutin membayar iuran melalui pemberi kerja.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X