Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengambil langkah strategis dengan menggelar pertemuan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Solok.
Pertemuan yang diselenggarakan pada Jumat (25/10/2024) ini membahas dua agenda utama yakni piutang iuran Non ASN dan mekanisme penolakan pengajuan klaim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik.
"Sebagai lembaga publik nirlaba yang merepresentasikan negara, kami memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan menjalankan proses layanan secara transparan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN memiliki landasan hukum yang kuat.
Dasar hukum tersebut meliputi UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS, UU Ketenagakerjaan, Inpres 02/21, Instruksi Gubernur, serta diperkuat dengan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Solok Nomor MOU/5/2022 tentang penyelenggaraan Jamsostek di wilayah tersebut.
Lebih lanjut Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab penuh atas perlindungan pekerja yang telah terdaftar dan rutin membayar iuran melalui pemberi kerja.