Lebih lanjut, As'ad menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang, termasuk berhenti saat sinyal berbunyi, mematuhi palang pintu yang ditutup, dan memberikan prioritas pada kereta api serta kendaraan yang lebih dulu melintas.
KAI juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengevaluasi keselamatan perlintasan sebidang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan sesuai tingkatannya: Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
"Kami mengharapkan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR dapat meningkatkan perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan," tegas As'ad.
Lebih lanjut As'ad mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Masyarakat diharapkan menerapkan prinsip BERTEMAN: Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan jika aman, silakan jalan," pungkasnya. (red)