Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan memberlakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan dari daerah lain.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa (1/10/2024) di Padang.
"Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali," ujarnya.
Keputusan ini didasari oleh Surat Edaran Nomor 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024.
Surat edaran tersebut menjadi landasan hukum bagi penerapan moratorium dan mengatur detail pelaksanaannya.
Andree menjelaskan bahwa moratorium ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemko Padang untuk melakukan penataan ulang struktur kepegawaian.