Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta lembaga-lembaga di tingkat provinsi telah mengambil langkah cepat dalam memberikan bantuan kepada korban dan ahli waris.
Bantuan logistik disediakan oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga BPBD Sumbar. Tak ketinggalan, Baznas Provinsi Sumbar juga menyiapkan santunan bagi seluruh korban.
"Melalui Baznas, kami menyediakan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp3 juta bagi korban yang mengalami luka berat," jelas Audy.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Sumbar juga akan segera mengajukan rekomendasi penyaluran bantuan senilai Rp15 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
Menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang kerap kali menjadi lokasi terjadinya bencana longsor dan menimbulkan korban jiwa, Audy menegaskan bahwa pengawasan terhadap tambang mineral, logam, batu bara, dan minyak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C.
"Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan semakin memicu terjadinya bencana dan sangat merugikan masyarakat," tegas Audy.
Ia juga menjelaskan bahwa tambang tersebut merupakan tambang rakyat yang dijalankan secara mandiri oleh warga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan lebih lanjut harus melibatkan pemerintah pusat. (red)