Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, BNNP Sumbar: Narkoba Picu Kejahatan Sadis

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 22 September 2024 | 06:27 WIB
Indra Setiawan (tengah), tersangka pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polda Sumbar)
Indra Setiawan (tengah), tersangka pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polda Sumbar)


Padang, Sumbardaily.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan narkoba yang tidak hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga memicu berbagai tindak kejahatan sadis yang meresahkan masyarakat.





"Pengguna yang sudah kecanduan sering kehilangan kendali, yang pada akhirnya mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal yang lebih brutal, seperti pemerkosaan dan pembunuhan," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, Jumat (20/9/2024), seperti dikutip dari laman Infopublik.id.





Ia mencontohkan, IS (26), seorang residivis kasus narkoba dan pencabulan, yang kini kembali tersangkut dalam kejahatan berat. Indra diduga telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.





Sebelumnya, Indra telah menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang pada tahun 2017.





Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.





"Ini adalah peringatan keras bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya. BNNP Sumatra Barat akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi para pengguna narkoba," ungkap Riki.





Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, BNNP Sumbar menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga. Kewaspadaan terhadap bahaya narkoba di masyarakat harus ditingkatkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X