Padang, Sumbardaily.com - Polisi berhasil menangkap Indra Setiawan(26), tersangka pelaku pembunuhan gadis remaja penjual gorengan berinisial Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman.
Tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah tersebut, Kamis (19/9). Ia berhasil ditangkap setelah 10 hari diburu polisi.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda)Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengapresiasi penangkapan tersangka yang merupakan hasil kerja sama polisi, TNI, dan masyarakat itu.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Ia menerangkan, dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian.
"Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat," sampainya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya menerapkan berbagai metode investigasi antara lain bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.