Masa Jabatan 75 Wali Nagari di Tanah Datar Resmi Diperpanjang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 19 September 2024 | 10:05 WIB
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melantik 75 wali nagari, Selasa (17/9/2024). (Foto: Dok. Prokopim Setda Tanah Datar)
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melantik 75 wali nagari, Selasa (17/9/2024). (Foto: Dok. Prokopim Setda Tanah Datar)


Tanah Datar, Sumbardaily.com - Kabupaten Tanah Datar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 75 Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Selasa (17/9/2024) sore.





Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut diundangkan pada 25 April 2024, memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun bagi Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat.





Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra mengucapkan selamat kepada para Walinagari dan BPRN atas keberhasilan perjuangan mereka melalui Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI). "Ini adalah hasil dari perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan APDESI," ujar Eka PutraPutra berdasarkan relis dari Prokopim Setda Tanah Datar.





Bupati Tanah Datar ini juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan harus sejalan dengan peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat. "Sebagai wali nagari, dengan diperpanjangnya masa jabatan, Anda wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dan menjalankan program-program pemerintah," tegasnya.





Eka Putra juga mengingatkan peran penting BPRN dalam mengawasi pemerintahan nagari. "Perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada Anda semua. Tingkatkan komitmen dalam melaksanakan pengawasan yang baik terhadap pemerintah nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," pintanya.





Mengingat akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam waktu dekat, Bupati Eka Putra mengharapkan seluruh Walinagari dan BPRN untuk berperan aktif dalam menyukseskan "Pilkada Badunsanak" atau pemilihan yang bersaudara dan damai.





Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menjelaskan bahwa pengukuhan kembali wali nagari ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X