KPU Sumbar: Anggota KPPS Harus Netral dalam Pilkada 2024

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 17 September 2024 | 11:17 WIB
Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara tersebut diadakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Kota Padang, Senin (16/9/2024). (Foto: Infopublik.id)
Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara tersebut diadakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Kota Padang, Senin (16/9/2024). (Foto: Infopublik.id)


Padang, Sumbardaily.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menekankan pentingnya netralitas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Imbauan ini disampaikan dalam rangka menjamin integritas proses pemilihan yang akan berlangsung.





Dalam sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kota Padang, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi, menegaskan bahwa anggota KPPS tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa Pilkada.





"Anggota KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilihan. Mereka harus menjauhkan diri dari segala bentuk keterlibatan sebagai agen atau tim sukses peserta Pilkada," ujar Manedi, Senin (16/9/2024), seperti dikutip dari laman Infopublik.id.





Ia menjelaskan bahwa peran utama anggota KPPS adalah memberikan sosialisasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. "Tugas mereka bukan hanya mengelola TPS pada hari pemilihan, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi penting kepada pemilih," tambahnya.





Dalam konteks Kabupaten Solok, terdapat 907 TPS dengan total 6.349 anggota KPPS. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 938 ribu, setiap anggota KPPS diharapkan dapat menjangkau setidaknya 15 pemilih untuk memberikan informasi terkait Pilkada.





"Saat membagikan formulir C Pemberitahuan, anggota KPPS harus proaktif mengingatkan warga tentang pentingnya hadir ke TPS, menjelaskan tata cara pemilihan yang benar, serta memperkenalkan para kandidat yang berkompetisi," jelas Manedi.





KPU Sumbar juga mengingatkan PPK dan PPS untuk melakukan proses rekrutmen anggota KPPS dengan sangat selektif. "Pastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar independen, tidak terkait dengan partai politik atau menjadi bagian dari tim sukses kandidat manapun," tegas Manedi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X