Sumbardaily.com, Padang Panjang - Sebanyak 137 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79.
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan pada hari Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putrai, seusai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh.
"Saya berharap agar kalian tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan jangan sampai kembali masuk ke dalam rutan," ujar Sonny saat menyerahkan dua surat remisi kepada perwakilan narapidana.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi. Ia mengungkapkan bahwa dari total 189 narapidana yang saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Padang Panjang, 137 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun ini.
"Alhamdulillah, dari total penerima remisi, enam orang langsung memperoleh kebebasan hari ini, sementara 131 lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan," jelas Zulfahmi.
Ia menambahkan bahwa jumlah penerima remisi tahun ini terbilang signifikan, mencakup lebih dari setengah total narapidana.