Sumbardaily.com, Padang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang berusaha menyelundupkan ganja dalam jumlah besar ke wilayah Sumbar.
"Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu dini hari (3/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengonfirmasi pengungkapan kasus ini kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2024).
Operasi penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Di lokasi ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial FH (28) dan MH (38), keduanya warga Kota Padang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua karung goni berisi 40 paket besar yang diduga kuat merupakan ganja, beserta dua unit ponsel Android.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIB, tim kedua melakukan penangkapan di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dua tersangka lainnya, G (41) dan K (41), warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi delapan paket besar dan satu paket sedang ganja, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dilakukan menyusul pengungkapan sebelumnya terkait jaringan narkotika jenis ganja dari Panyabungan.