Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang diduga mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Masjid Al Hakim, Pantai Padang, pada Minggu (30/6/2024).
Peristiwa ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin upaya pencegahan pelanggaran ketertiban umum dan menjaga ketentraman masyarakat.
Penangkapan tersebut bermula ketika tim Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di sekitar Masjid Al Hakim.
Saat melihat kedatangan petugas, pasangan tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya mereka gagal dan akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
"Ketika ditanya, keduanya mengaku baru saja mengonsumsi minuman keras. Mereka terlihat gugup saat diamankan karena membawa minuman keras jenis Ciu," ujar Plh Kepala Satpol PP Kota Padang, Saraman menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Saraman mengatakan bahwa pasangan tersebut beserta barang bukti berupa minuman keras telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.
"Mereka akan didata dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga akan memanggil keluarga mereka sebagai penjamin," tambahnya.