Sumbardaily.com, Padang Panjang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024. Pemusanahan dilakukan di Lapangan Bancalaweh pada Jumat (28/6/2024).
"Barang bukti yang dimusnahkan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, dua paket ganja kering seberat 5,7 gram," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang Panjang, Rahmat Nurhidayat.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup sehelai celana panjang warna cokelat, dua pack kertas papir merek Royo, dan sebuah kotak besi hitam dalam kondisi rusak.
Rahmat menekankan pentingnya aksi pemusnahan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
"Kami ingin menyadarkan seluruh warga Padang Panjang bahwa barang-barang ini ilegal dan sangat berbahaya jika dikonsumsi. Narkotika hanya akan merusak diri kita," tegasnya.
Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, Rahmat mengakui bahwa peredaran narkotika di Padang Panjang masih menjadi tantangan.
"Masih ada warga yang menggunakan narkotika, baik itu sabu-sabu, ganja, maupun jenis lainnya," ungkap Rahmat.