Sumbardaily.com, Padang - Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar).
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Provinsi lain yang turut menerapkan kebijakan ini antara lain Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," ujar Faisal.
Bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun menunggak iuran, disarankan untuk segera mengaktifkan kepesertaannya dengan melunasi iuran yang tertunggak.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.