32 Ribu Jamaah Haji Indonesia Terdaftar Skema Murur di Muzdalifah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 Juni 2024 | 07:46 WIB
Suasana murur di Muzdalifah. (Sumber Foto: Situs Kemenag Sumbar)
Suasana murur di Muzdalifah. (Sumber Foto: Situs Kemenag Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Kebijakan baru skema murur atau melintas di Muzdalifah menuju Mina diberlakukan Arab Saudi pada musim haji tahun ini. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mencatat, hingga Ahad (9/6/2024), sebanyak 32.554 jamaah haji Indonesia telah mendaftar dalam skema tersebut.





Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menyediakan kuota sebesar 55 ribu untuk jamaah Indonesia yang ingin mengikuti skema murur. "Sudah ada 32.554 yang daftar, 60 persen dari kuota," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Daker Makkah.





Skema murur diprioritaskan bagi jamaah haji risiko tinggi secara medis, lansia, disabilitas, serta pendamping mereka. Namun, Subhan menegaskan, jika kuota belum terpenuhi, maka jamaah lainnya juga bisa mendaftar melalui ketua kloter masing-masing.





"Jamaah biasa juga bisa mendaftar, daftarnya bisa melalui ketua kloter. Ketua kloter nantinya akan menyampaikan ke ketua sektor," imbuhnya.





Kebijakan baru ini diterapkan Arab Saudi dengan mempertimbangkan cuaca panas yang meningkat pada musim haji beberapa tahun terakhir. Subhan menyebutkan, suhu di Makkah saat ini bahkan mencapai 44-45 derajat Celcius.





"Pemerintah Arab Saudi sendiri tidak menyiapkan sarana dan prasarana untuk jamaah menetap lebih lama di Muzdalifah. Karena, jamaah hanya akan bermalam di sana dan harus sudah berada di Mina pagi harinya," jelasnya.





Selain itu, skema murur juga diberlakukan untuk mengatasi kepadatan jamaah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Sementara, luas area yang tersedia di Muzdalifah dan Mina menurut syariat sangat terbatas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X