UNP Dapat Amanah Urus 35.000 Sertifikat Halal Self Declare 2025

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 9 Juni 2024 | 16:39 WIB
UNP dipercaya urusan 35.000 sertifikat halal self declare 2025. (Sumber: unp.ac.id)
UNP dipercaya urusan 35.000 sertifikat halal self declare 2025. (Sumber: unp.ac.id)


Sumbardaily.com, Padang - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI memberikan kepercayaan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Negeri Padang (UNP) untuk mengurus 35.000 Sertifikat Halal (SH) Self Declare bagi pelaku usaha mikro kecil pada tahun 2025 mendatang.





Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan LP3H 2024 Batch 3 yang diselenggarakan di Jakarta pada 6-8 Juni 2024 lalu.





Kepala LP3H UNP, Edi Saputra, menyambutnya dengan antusias. "Alhamdulillah, BPJPH mengamanahkan kuota kepada kita LP3H UNP 35.000 SH dari 3 juta SH skema Self Declare untuk tahun 2025," ungkapnya.





Kepercayaan ini menunjukkan bahwa LP3H UNP diakui sebagai lembaga yang sehat, tertib administrasi, aktif, serta memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dengan LP3H lainnya di Indonesia.





Di tahun 2024, LP3H UNP telah berhasil mencapai target 2.500 SH terbit, meski skema Self Declare masih berjalan dengan kuota 200 ribu SH yang akan dibuka pada Juni - Agustus 2024.





"Pemerintah, DPR, dan Kementerian Keuangan memberikan kuota 3 juta SH untuk tahun 2025, dan LP3H UNP menjadi salah satu dari 87 LP3H di Indonesia yang mendapatkan kepercayaan untuk mengurus 35.000 SH di antaranya," jelas Edi Saputra.





LP3H UNP berkomitmen untuk terus membantu pelaku usaha mendapatkan SH dengan cara yang mudah, halal, dan berkualitas. Pada rakornas tersebut, Edi Saputra juga mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan instruksi atau edaran untuk mendorong semua kantin di dinas pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, dan kantin dinas lainnya untuk mengurus SH.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X