Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Slamet Riyadi menjelaskan, paten sederhana yang diserahkan ini masa perlindungannya selama 10 tahun.
"Kepemilikan sertifikat hak paten sangat penting untuk melindungi produk kekayaan intelektual dan dimanfaatkan untuk keuntungan ekonomi melalui pengembangan produk terkait," ujarnya.
Sebelumnya, pada Juli 2021, PT Semen Padang juga telah menerima dua sertifikat paten sederhana dari Kemenkumham, yaitu Wahana Pemijahan & Pembiakan Ikan Bilih dan Peningkatan Kapasitas Aliran Udara Panas ke Boiler Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Industri Semen. (red)