Hadiman melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kami akan memanggil delapan orang tersangka ini untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," katanya. (red)