Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 28 Mei 2024 | 17:16 WIB



Hadiman melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.





"Kami akan memanggil delapan orang tersangka ini untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," katanya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X