Sumbardaily.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah melakukan kecurangan dalam menentukan pemenang jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, penentuan pemenangan jingle Pilkada 2024 tersebut telah sesuai dengan putusan dewan juri, bahkan penetapannya telah berdasarkan hasil rapat pleno.
"Faktanya seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan," ujarnya kepada wartawan saat Temu Media di salah satu hotel di Padang, Senin (27/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu menambahkan, semua proses dari perlombaan jingle itu juga telah sesuai prosedur.
Pertama, KPU Sumbar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle. Dalam SK tersebut diketuai oleh Wirda Ningsih, dan anggota Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan salah satu Ex Officio Anggota KPU Sumbar Jons Manedi.
"Kita sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam rangka pembahasan persoalan perlombaan juri ini. Terakhir kita menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karya ke KPU Sumbar," jelasnya.
Lebih lanjut Jons mengatakan, proses penilaian berawal dari penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik.