Sumbardaily.com, Padang - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
Regional CEO BRI Padang Moh Harsono menyampaikan, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Kejari Padang lewat ranah hukum.
"BRI menyerahkan penyelesaian kasus sepenuhnya melalui ranah hukum, serta mengapresiasi pihak berwenang yang memproses laporan BRI sesuai ketentuan peraturan perundangan," sebut Harsono dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus Penyalahgunaan Void EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang kini disidik Kejari Padang berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
Setelah melakukan pengungkapan, BRI melalui Legal Team langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejari Padang.
Selain itu BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku yang merupakan oknum pegawai bank berinisial FY, yang sudah berstatus sebagai tersangka.
"Langkah tegas ini komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya.