Ada Indikasi Kecurangan, 4 TPS di Padang Ini Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 22 Februari 2024 | 14:21 WIB
Ilustrasi Pilwana (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Pilwana (Foto: Shutterstock)


Sumbardaily.com, Padang - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.





PSU dilakukan karena ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga ada indikasi kecurangan.





“Sudah diputus dalam Rapat Pleno, PSU di empat TPS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/2/2024).





Keempat TPS tersebut adalah TPS 25 Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung. PSU meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.





Lalu TPS 22 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD. 





Selanjutnya, TPS 14 Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD.





Riki menjelaskan, PSU di 4 TPS tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X