Sumbardaily.com, Padang - Kasus ayah cabuli anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit menular seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.
Usai Terdakwa yakni Budi Satria divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.
Dari hasil putusan MA, Terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah. Dia divonis 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Vonis MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Agam yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Meski lebih ringan, dia tetap menghormati putusan MA tersebut.
"Putusan MA ini putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi kecuali peninjauan kembali," kata Burhan, Kamis (22/2/2024).
Dia menyampaikan, Kejari Agam telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Terdakwa Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediaman namun tidak ditemukan.