Sumbardaily.com, Padang - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar) Alkadri Suhendra divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang.
Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/2/2024). Menurut Majelis Hakim, Terdakwa yang merupakan kontraktor pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melayangkan tuntutan hukuman 5,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Terdakwa Alkadri yang duduk di kursi roda saat menjalani persidangan terisak menahan tangis.
Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum Terdakwa, Yohannas Permana di luar persidangan menyampaikan bahwa kliennya pantas bebas dari hukuman karena tidak bersalah. Bahkan, kliennya juga telah membayar kelebihan bayar Rp1 miliar lebih.
Sementara dalam sidang, lanjutnya, JPU mengklaim ada kerugian negara Rp731 juta yang tidak bisa dibuktikan.
"Dari fakta persidangan terungkap dengan jelas klien saya tidak bersalah. Ada kelebihan bayar Rp1 miliar telah dibayar klien saya. Ini terungkap di persidangan," sebut Yohannas.