Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 24 kasus sepanjang Januari 2024.
24 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus BBM subsidi, satu kasus gas subsidi, tiga kasus pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus perbankan.
“30 orang telah kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas kepada wartawan saat konferensi pers Senin (29/1/2024) di Mapolda Sumbar.
Dia menjelaskan, untuk kasus perbankan yakni seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp9 miliar.
Tersangka berjenis kelamin perempuan menjabat sebagai analisis itu telah melakukan aksinya selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam orang nasabah. Korban melapor kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu.
Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam orang korban tersebut.