Hansastri menegaskan, Pemprov Sumbar tetap berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar telah mengalokasikan anggaran untuk KI Sumbar dalam APBD tahun 2024.
“Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan.
Jika ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan melakukan pencatatan.
“Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” sebut Hansastri. (*/red)