Sumbardaily.com, Padang Panjang - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) diimbau mengurus sertifikasi halal.
Pengurusan sertifikasi halal tersebut bisa dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Kantor Kemenag Kota Padang Panjang Wahyu Salim, sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis untuk produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan. Seperti kambing, ayam, dan sapi.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website sihalal.com. Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal.
“Bagi yang kurang paham bisa langsung ke Kantor Kemenag atau Disperdakop UKM,” ujarnya, Senin (1/1/2024).
Ditargetkan hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman di Kota Padang Panjang mesti tersertifikasi halal.
Dia mengatakan, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare. Artinya pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.