2 Terdakwa Pelecehan Mahasiswa FK Unand Divonis 9 Bulan Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 09:48 WIB
Dua terdakwa Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Dok Istimewa)
Dua terdakwa Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Dok Istimewa)



"Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi warga terutama akademik Fakultas Kedokteran Unand. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus," sebut Juandra.





Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir. (*/red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X