"Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi warga terutama akademik Fakultas Kedokteran Unand. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus," sebut Juandra.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir. (*/red)