Sementara, sesuai Perda Nomor 18 itu, jelasnya, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024. Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
"Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek," papar Hendri. (*/red)