Pemko Padang dan DPRD Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 30 September 2023 | 10:11 WIB
Pemko Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Dok Humas Pemko Padang)
Pemko Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Dok Humas Pemko Padang)



Sementara, sesuai Perda Nomor 18 itu, jelasnya, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024. Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.





"Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek," papar Hendri. (*/red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X