Sementara itu, Moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapat permintaan persetujuan mutasi dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran tersebut diterbitkan.
PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.
Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Pemko Padang.
“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” ujar Andree. (*/red)