Pemko Padang Berlakukan Moratorium, Ini Dampaknya Bagi PNS

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 24 September 2023 | 14:45 WIB



Sementara itu, Moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapat permintaan persetujuan mutasi dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran tersebut diterbitkan.





PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya. 





Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Pemko Padang. 





“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” ujar Andree. (*/red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X