Polres Limapuluh Kota Musnahkan 54 Kilo Ganja Jaringan Lapas Nusa Kambangan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 15 September 2023 | 17:02 WIB
Pemusnahan barang bukti 54,1 kilogram ganja di Mapolres Limapuluh Kota, Jumat (15/9/2023). (Foto: Dok Istimewa)
Pemusnahan barang bukti 54,1 kilogram ganja di Mapolres Limapuluh Kota, Jumat (15/9/2023). (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Limapuluh Kota - Polres Limapuluh Kota musnahkan barang bukti 54,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dari Tersangka G. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.





"Tersangka G ini mengaku mendapat ganja ini dari bandar, seorang narapidana di Lapas Nusa Kambangan," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat pemusnahan di Halaman Mapolres Limapuluh Kota, Jumat (15/9/2023).





Tersangka G diketahui merupakan warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Ia telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.





Menurut Ricardo, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini merupakan kerja keras personel Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan dukungan masyarakat.





Ia menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.





Bupati Limapuluh Kota Safaruddin yang hadir dalam acara pemusnahan ini mengapresiasi upaya Polres Limapuluh Kota dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba.





Safaruddin juga menekankan bahwa pemberantasan peredaran narkoba tanggung jawab bersama dan harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X