Hati-Hati! Terbukti Selingkuh, ASN Bisa Dipecat dan Dijerat Pidana

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 6 September 2023 | 20:47 WIB
Ilustrasi Selingkuh (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi Selingkuh (Foto: Freepik.com)



Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menjaga integritas dan perilaku profesional dalam melaksanakan tugas mereka.





"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemko Padang," ucapnya.





Lebih lanjut Otto mengungkap, sesuai aturan, ASN yang memiliki istri lebih dari satu maka harus mendapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan.





Sementara bagi ASN wanita yang terbukti selingkuh dan menjadi istri kedua dari ASN akan diberhentikan secara tidak hormat.





"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," kata Otto. (*/red)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X