"Sesuai SOP, jika upaya pendekatan dan peneguran tidak membuahkan hasil, maka tindakan tegas berupa penertiban akan diterapkan, dan hal ini dapat mencapai tahap persidangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Rozaldi.
Rozaldi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang. Ini akan berkontribusi pada menjaga keindahan, kebersihan, dan keteraturan kota.
"Jika masyarakat bersedia menghindari penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, tentu wajah kota akan terus terlihat cantik, dan masyarakat akan merasa aman dan nyaman, sesuai dengan harapan bersama kita," ungkapnya. (*/red)