Vaksinasi Rabies di Padang Panjang: 1452 Hewan Disuntik, Habiskan 1500 Dosis Vaksin

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Vaksinasi hewan penular rabies di Padang Panjang. (Foto: Dok Diskominfo Padang Panjang)
Vaksinasi hewan penular rabies di Padang Panjang. (Foto: Dok Diskominfo Padang Panjang)


Sumbardaily.com, Padang Panjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengambil langkah tegas dalam melindungi kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan dengan mengadakan vaksinasi massal rabies.





Dalam vaksinasi massal rabies yang berlangsung dari tanggal 23 Juli hingga 23 Agustus 2023 ini, sebanyak 1452 hewan penular rabies (HPR) telah disuntik vaksin rabies.





Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Padang Panjang, Wahidin Beruh merinci dari jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 1363 kucing, 81 anjing, tujuh kera, dan satu musang.





Ia menjelaskan, untuk meningkatkan efektivitas vaksinasi, petugas tidak hanya menunggu di titik lokasi vaksinasi yang telah ditentukan, tetapi juga melakukan kunjungan door to door ke rumah-rumah warga. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki banyak hewan piaraan di rumah.





"Kami berupaya maksimal untuk mencakup jumlah yang signifikan. Melalui metode kunjungan ke rumah, kami ingin memastikan bahwa setiap hewan memiliki kesempatan untuk divaksinasi. Terkadang, situasi di rumah pemilik hewan membutuhkan pendekatan yang lebih individual," kata Wahidin, Kamis (24/8/2023).





Langkah ini diambil dengan tujuan yang jelas, yaitu mencegah merebaknya kasus rabies di Kota Padang Panjang. Seiring dengan upaya tersebut, lebih dari 1500 dosis vaksin telah diberikan selama bulan pelaksanaan vaksinasi massal.





Bagi warga yang belum sempat mengikuti vaksinasi, Wahidin memberikan solusi dengan membawa hewan kesayangan ke Puskeswan yang terletak di komplek RPH Silaing Bawah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X