Komisi I DPRD Sumbar Perkuat Ranperda Tanah Ulayat dalam Penyelesaian Sengketa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:11 WIB


Untuk memperkuat muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dalam hal penyelesaian sengketa, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tim pembahas kunjungi Kabupaten Agam, Selasa (10/1/2023).





Pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bupati kabupaten tersebut dihadiri oleh unsur ninik mamak, LKAM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam.





Ketua Tim Pembahas Ranperda tentang Tanah Ulayat Desrio Putra mengatakan, kunjungan ke Kabupaten Agam merupakan upaya untuk memperkuat dan mempercepat pengesahan Ranperda ini. 





Dalam muatan Ranperda Tanah Ulayat cara penyelesaian sengketa akan diakomodir oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) diperkuat.





“Jika ditemui sengketa tanah ulayat untuk kepentingan umum maka itu bisa diberikan kelonggaran, hal itu dikarenakan tidak untuk privat. Contoh adanya sengketa ulayat dengan pemerintah dalam pengoptimal kepentingan pelayanan masyarakat,” kata Desrio.





Desrio menambahkan, Ranperda Tanah Ulayat juga akan memproduktifkan lahan adat yang tidak berfungsi sehingga bisa dikerjasamakan dengan badan usaha dengan perjanjian yang tertuang dalam HGU. 





Biasanya dalam kerjasama yang telah disepakati akan disertai dengan persoalan, HGU memiliki jangka waktu dalam perjanjian antara 25 hingga 30 tahun.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X