Setelah menampung masukan dari tokoh adat di Kabupaten Agam, Komisi I DPRD Sumbar seminarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat, Rabu (11/1/2023).
Untuk diketahui seminar bertujuan untuk memperkaya muatan Ranperda Tanah Ulayat untuk melahirkan produk hukum daerah atau Perda yang mampu mengakomodir kebutuhan dan perlindungan terhadap pemegang hak ulayat.
Pada acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar dihadiri oleh beberapa narasumber.
Antara lain Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Muda Koordinator Inventarisasi dan Evaluasi Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN Mira Wulandari, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, dan Akademisi FISIP Unand Bidang Sosiologi Afrizal.
Ketua LKAM Sumbar Fauzi Bahar mengatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Fauzi menyebut, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Sementara itu, Dosen Program Magister dan Doktor Sosiologi, FISIP Unand Afrizal mengatakan, menurut data penelitian dan publikasi tentang konflik tanah (tanah komunal) di Sumatera dan provinsi lain semenjak 2002, Sumbar masuk empat besar kasus tertinggi konflik penyerobotan lahan dengan 16 kasus.