Optimalkan Kinerja Tahun Depan, DPRD Sumbar Bentuk Pansus Kode Etik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 8 Januari 2023 | 20:28 WIB


Untuk lebih meningkatkan kinerja kedewanan selama beberapa tahun ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyusunan perubahan kode etik.





Penyampaian draft perubahan kode etik tersebut, dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (5/1/2023).





Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin Sidang Paripurna itu mengatakan, sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, untuk menjaga kehormatan dan kredibitilas DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, perlu adanya pedoman yang tertulis untuk dipatuhi, sehingga perlu disusun Kode Etik dengan muatan tentang sikap, tata kerja, tata hubungan dan kewajiban serta  larangan.





“Jadi ketika pedoman kode etik telah dilahirkan, seluruh alat kelengkapan dewan yang tidak mematuhi, wajib dikenakan  maka sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Supardi.





Menurut Supardi, sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Sumbar telah memiliki Kode Etik yang tertuang dalam peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2011.





“Berhubung muatan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Kemendagri menyarankan Badan Kehormatan DPRD Sumbar mengagas perubahan Kode Etik,” ujar Supardi.





Terkait pembentukan Pansus penyusunan Kode Etik, pimpinan DPRD telah menyurati masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Anggota yang akan ditetapkan sebagai anggota Pansus penyusunan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X