Dukung Pelestarian Arsip, Semen Padang Serahkan 124 Berkas Arsip Statis ke ANRI

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:45 WIB
Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri (kanan) bersama Kepala ANRI Imam Gunarto (kiri) memperlihatkan berita acara penandatanganan penyerahan Arsip Statis PT Semen Padang kepada ANRI. (Foto: Dok Humas PT Semen Padang)
Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri (kanan) bersama Kepala ANRI Imam Gunarto (kiri) memperlihatkan berita acara penandatanganan penyerahan Arsip Statis PT Semen Padang kepada ANRI. (Foto: Dok Humas PT Semen Padang)




Terkait Memori Kolektif Bangsa, Imam menyebut bahwa Memori Kolektif Bangsa di PT Semen Padang ini lengkap. Sebab, PT Semen Padang sudah melakukan penyerahan Arsip Statis ke ANRI. Kedua, tentang keberadaan Pabrik Indarung I yang memiliki nilai sejarah.





Kata dia, Pabrik Indarung I didirikan tahun 1910. Tentunya, begitu banyak nilai sejarah tentang Pabrik Indarung I ini. Seperti, bagaimana proses pembuatan semen, kemudian dibawa kemana saja dan apa-apa saja bangunan monumental yang dibangun menggunakan Pabrik Indarung I ini.






Baca Juga:


Adu Penalti: Brasil Pulang Kampung, Kroasia Melaju ke Semi Final




“Jadi, kalau ada arsip Pabrik Indarung I mau diajukan sebagai Memori Kolektif Bangsa dan diregistrasi, maka ke depan fasilitas reservasinya, aksesnya, pelestarian dan lain sebagainya, negara bisa ikut campur, negara ikut membantu,” ucap Imam.





Pada kesempatan itu, Imam juga membeberkan soal Memori of the World (MoW). Pascatsunami Aceh tahun 2004, PT Semen Padang membangun Packing Plant di Aceh. Menurutnya, dengan dibangunnya Packing Plant itu, ada peran PT Semen Padang ke dalam rehabilitasi tsunami Aceh.





Untuk itu, dia berharap agar PT Semen Padang dapat menyerahkan dokumen atau arsip terkait Packing Plant di Aceh, serta perannya dalam rehabilitasi tsunami Aceh ke Balai Tsunami Aceh. 





“Sehingga, bisa menjadi bahan pembelajaran dan menjadi bagian dari MoW tentang Tsunami Aceh,” kata Imam. (ik)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X