“Meski sarana dan prasarana relatif terbatas, tapi sejauh ini tidak ada kendala dalam penerapan tilang mobile,” sebut Hilman.
Namun demikian, lanjut Hilman, untuk saat ini pihaknya masih memberlakukan tilang manual khusus untuk kendaraan tanpa pelat nomor.
“Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu,” ungkap Hilman. (ik)