Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Divonis 2,6 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 16 November 2022 | 14:51 WIB
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Anggaran Tahun 2018-2022, Selasa (15/11/2022). (Foto: Dok Kejari Padang)
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Anggaran Tahun 2018-2022, Selasa (15/11/2022). (Foto: Dok Kejari Padang)


Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang memvonis Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.





Vonis dibacakan saat sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran tahun 2018-2020, Selasa (15/11/2022).





”Menghukum Terdakwa Agus Suardi dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra, di Pengadilan Negeri Padang.





Sementara Terdakwa Davitson dan Terdakwa Nazar divonis berbeda dari Agus Suardi.






Baca Juga:


Rana Lida Unggah Undangan Pernikahan, Netizen: Boleh Ikut Datang?




Mantan Wakil Ketua dan Mantan Bendahara KONI Padang itu divonis satu tahun penjara enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta.





“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Juandra.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X