Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang memvonis Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis dibacakan saat sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran tahun 2018-2020, Selasa (15/11/2022).
”Menghukum Terdakwa Agus Suardi dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra, di Pengadilan Negeri Padang.
Sementara Terdakwa Davitson dan Terdakwa Nazar divonis berbeda dari Agus Suardi.
Baca Juga:
Rana Lida Unggah Undangan Pernikahan, Netizen: Boleh Ikut Datang?
Mantan Wakil Ketua dan Mantan Bendahara KONI Padang itu divonis satu tahun penjara enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Juandra.