PKL berinisial AZ dijatuhi hukuman denda Rp1 juta dan TT dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu. Pemilik kos-kosan berinisial HS dijatuhi hukuman denda Rp50 ribu.
Lalu pemilik kafe karaoke dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu.
“Keenam pelanggar memilih untuk membayar denda sesuai putusan Hakim Tunggal. Sementara satu PKL berinisial AF, sidangnya ditunda karena menghilang saat sidang berlangsung,” sebut Rio. (red)