Langgar Perda, PKL hingga Pemilik Karaoke Dihukum Denda Ratusan Ribu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:54 WIB
Pelanggar Perda Menjalani Sidang Tipiring, Rabu (26/10/2022). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)
Pelanggar Perda Menjalani Sidang Tipiring, Rabu (26/10/2022). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)




PKL berinisial AZ dijatuhi hukuman denda Rp1 juta dan TT dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu. Pemilik kos-kosan berinisial HS dijatuhi hukuman denda Rp50 ribu.





Lalu pemilik kafe karaoke dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu. 





“Keenam pelanggar memilih untuk membayar denda sesuai putusan Hakim Tunggal. Sementara satu PKL berinisial AF, sidangnya ditunda karena menghilang saat sidang berlangsung,” sebut Rio. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X