Soal Gelar Adat Teddy Minahasa, Ketua LKAAM Sumbar: Gugur Sendiri Tanpa Dicabut

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:39 WIB
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar (Foto: Istimewa)
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar (Foto: Istimewa)



Kapolri Copot Nico Afinta, Teddy Minahasa Putra Jabat Kapolda Jatim





“Jika penyandang gelar pusako terjerat pidana, maka harus cabut dulu gelarnya. Baru boleh menjalani pidana,” terang Fauzi.





“Kalau gelar sangsako seperti gelar Irjen Teddy itu, apabila terjerat (kasus narkoba) seperti ini, itu akan gugur sendiri. Tanpa dicabut,” tambah Eks Wali Kota Padang ini.





Lebih lanjut Fauzi menyampaikan ikut prihatin atas kasus yang menimpa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.





“Kita lihat perkembangan kasusnya sampai inkrah. Sebagai sahabat, saya mendoakan beliau agar kuat menghadapi kasus ini,” ujar Fauzi.





Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba, Jumat (14/10/2022).





Penetapan tersangka telah melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X