Paspor 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022, Begini Ketentuannya
Puluhan Remaja Bukan Pasutri Terjaring Razia Satpol PP Padang
Lebih lanjut Mursalim menyebut, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS.
Jika terbukti melanggar, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Ini salah satu bentuk lemahnya pengawasan pemilik kos-kosan,” ujar Mursalim.
Untuk itu, Mursalim mengimbau kepada pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak kos.
“Kami berterimakasih pada masyarakat yang sudah ikut melakukan pengawasan trantibum di lingkungan tempat tinggalnya,” ucap Mursalim.
“Ke depan jika ada hal yang serupa, jangan main hakim sendiri. Lapor dulu kepada pihak yang berwajib atau kepada Satpol PP untuk proses sesuai aturan,” tambah Mursalim. (red)