Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik.
Pasalnya, penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) sejalan dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
“Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menindaklanjuti Inpres Nomor 7 ini, sesuai kewenangannya. Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansi masing-masing,” ujar Budi dilansir dari Situs Sekretariat Kabinet, Minggu (9/10/2022).
Penggunaan kendaraan listrik, lanjut Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.
“Kehadiran kendaraan listrik bukan hanya akan membantu sisi lingkungan. Tetapi juga mengurangi polusi udara dan akan berpengaruh pada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” jelas Budi.
Untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan atau roadmap KBLBB dari tahun 2021-2030. Baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan.
Baca Juga: