Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui UPT Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah melakukan berbagai persiapan terkait pembukaan kembali penebangan Internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Pembukaan kembali jalur penerbangan Internasional itu mulai berlaku 1 Oktober 2022 rute Kuala Lumpur-Padang atau sebaliknya, dengan maskapai Air Asia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, sebagai pelaksana tugas fungsi keimigrasian di Sumbar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memiliki sejumlah tanggung jawab.
Mulai dari melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
Selain itu, melakukan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar terhadap setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca Juga:
Kemenkumham Sumbar Serap Aspirasi Publik melalui Dialog RUU KUHP, Ini Tujuannya