Pasalnya, barang hasil operasi penindakan itu melanggar aturan di bidang kepabeanan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp8 miliar. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp4,7 miliar lebih,” papar Indra.
Menurut Indra, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai di Sumatera Barat.
Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya. (red)