7 WNA Dideportasi Imigrasi Padang, Mayoritas Asal Malaysia

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 1 September 2022 | 13:11 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis (Foto: Ist)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis (Foto: Ist)


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari-Agustus 2022.





Dari tujuh WNA itu, lima di antaranya merupakan WNA asal Malaysia, satu Bangladesh, dan satu asal Singapura.





“Mayoritas WNA yang kita deportasi itu berkebangsaan Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, Kamis (1/9/2022).





Ketujuh WNA yang dideportasi masing-masing berinisial SMF, J, N, H, MY, T, dan terbaru berinisial MA.





Baca Juga:





Deportasi WNA Malaysia, Langkah Tegas Imigrasi Padang Terhadap Pelanggar UU Keimigrasian





Permudah Pelimpahan Berkas Perkara Pidana, E-Berpadu Diluncurkan di Sumbar


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X