Layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu dinilai bisa mempermudah pelimpahan berkas perkara pidana.
Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin usai peluncuran layanan berbasis aplikasi berbasis itu di Pengadilan Tinggi Padang, Rabu (31/8/2022).
“Sekarang semua kegiatan di MA atau di peradilan mengunakan aplikasi, salah satunya (E-Berpadu) ini,” ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, keunggulan E-Berpadu adalah mempermudah penyidik atau penuntut umum melakukan pelimpahan berkas perkara.
Selain itu, mempermudah pelayanan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Salah satu fiturnya mengajukan izin besuk tahanan.
“Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke Lapas atau Rutan untuk besuk,” jelas Syarifuddin.
Baca Juga: