Deportasi WNA Malaysia, Langkah Tegas Imigrasi Padang Terhadap Pelanggar UU Keimigrasian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:26 WIB


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ke negara asalnya, Rabu (31/8/2022).





Tindakan deportasi karena WNA berinisial MA, usia 17 tahun itu terbukti melanggar aturan keimigrasian.





“Masa izin tinggalnya telah habis sehingga harus deportasi. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis.





Napis menjelaskan, MA datang ke Indonesia bersama kedua orang tua dan saudara kandungnya untuk mengunjungi neneknya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (27/1/2020) lalu.





Saat orang tua dan saudara kandungnya kembali ke Malaysia Rabu (2/2/2020), MA memilih untuk tidak ikut karena masih ingin tinggal bersama neneknya.





Namun saat akan dijemput ayahnya berinisial AD pada Kamis (10/2/2020), terjadi pandemi Covid-19. Upaya penjemputan MA tidak bisa dilakukan.





Baca Juga:


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X