Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ke negara asalnya, Rabu (31/8/2022).
Tindakan deportasi karena WNA berinisial MA, usia 17 tahun itu terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Masa izin tinggalnya telah habis sehingga harus deportasi. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis.
Napis menjelaskan, MA datang ke Indonesia bersama kedua orang tua dan saudara kandungnya untuk mengunjungi neneknya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (27/1/2020) lalu.
Saat orang tua dan saudara kandungnya kembali ke Malaysia Rabu (2/2/2020), MA memilih untuk tidak ikut karena masih ingin tinggal bersama neneknya.
Namun saat akan dijemput ayahnya berinisial AD pada Kamis (10/2/2020), terjadi pandemi Covid-19. Upaya penjemputan MA tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: