Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengapresiasi vonis bebas majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang atas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru (PKU).
Dalam vonisnya, majelis hakim membebaskan 13 orang terdakwa. Delapan orang di antaranya merupakan masyarakat penerima ganti rugi tanah yang dianggarkan pemerintah pusat.
“LBH Padang mengapresiasi putusan bebas bagi delapan orang masyarakat penerima ganti rugi tanah,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani dikutip dari siaran pers LBH Padang, Minggu (28/8/2022).
Pada upaya hukum lanjutan, Indira berharap, masyarakat Parit Malintang juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pasalnya, menurut Indira, mereka bukan koruptor, namun korban pelanggaran HAM.
Dijelaskan, persoalan bermula saat pembangunan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman tahun 2007 yang tidak pernah mengganti rugi tanah rakyat.
Pemerintah menetapkan 100 hektar tanah untuk lokasi perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman. Namun hingga saat ini, rakyat belum menerima ganti rugi tanah dari pemerintah.
“Situasi bertambah kacau ketika datang proyek tol yang memberikan ganti rugi tanah bagi rakyat. Namun masyarakat penerima ganti rugi malah dituduh korupsi,” imbuh Indira.