Penuntut Umum Bakal Ajukan Kasasi Tanggapi Vonis Bebas 13 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-PKU

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:30 WIB


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru akan mengajukan kasasi.





Langkah kasasi ditempuh pasca majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa dalam kasus tersebut.





“Kalau bebas, (kita akan ajukan) kasasi. Tapi kita koordinasi dengan pimpinan dulu dan tunggu salinan putusan diterima,” kata Ketua Tim JPU Yandi Mustiqa, Kamis (25/8/2022).





Baca Juga:





13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas





Dari Atas Kursi Roda, Yuliswan Berurai Air Mata Saat Hakim Memvonis Bebas





Dijelaskan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman itu, kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. “Kita upayakan secepatnya. Setelah petikan putusan kita terima,” ungkap Yandi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X